Social Justice Sebagai Gagasan Ideal
Social Justice (keadilan sosial) adalah sebuah konsep yang melihat hadirnya keadilan secara seimbang bagi manusia sebagai makhluk individu dan posisinya sebagai makhluk sosial. Keadilan sosial merupakan bentuk dari sebuah perlawanan atas ekspansi kapitalisme yang telah mengeksploitasi manusia secara penuh. Dalam sudut pandang Eropa, keadilan sosial dibutuhkan sejak hadirnya proses revolusi industri abad XVIII yang telah menyebabkan penderitaan bagi sekelompok manusia.
Social justice atau keadilan sosial tidak selalu berada dalam sudut pandang kaum marxian yang melihat relasi antar subjek dalam bentuk konflik hitam-putih. Ia ada dan hadir dalam beragam bentuknya, baik relasi pemilik modal dan buruh, relasi ras, kesukuan dan gender, dan relasi antar subjek manapun. Keadilan sosial melihat sebuah hakikat eksistensi manusia dalam posisinya selaku makhluk individu dan sosial. Bahwa kesetaraan dan perilaku yang adil harus dihadirkan kepada manusia.
Gagasan keadilan sosial ini menitik beratkan atas sebuah keadilan yang diterima oleh sejumlah besar manusia. Sekumpulan manusia dalam sebuah ruang hidup bersama yang harus diperlakukan secara fair dan seimbang. Keadilan sosial diciptakan sebagai sebuah konsep ideal dari tujuan manusia sebagai makhluk sosial. Keadilan sosial diletakkan sebagai aksiologi konstruksi Falsafah Pancasila. Ia adalah harapan atas gerak dinamis manusia yang mengaku Tuhan dalam jiwanya sekaligus memperlakukan manusia lain secara penuh keadaban, dengan menggunakan metodologi persatuan dan musyawarah. Tujuan akhir dari segenap konstruksi perilaku ini adalah terciptanya sebuah keadilan sosial.
Keadilan sosial sebagai aksiologi ini bermakna bahwa keadilan sosial adalah tujuan dari kehidupan manusia Indonesia. Dalam posisinya sebagai aksiologi falsafah, maka keadilan sosial diterapkan sebagai akhir cita-cita dalam kehidupan sosial manusia Indonesia. Ketika proses kehidupan telah mampu mencapai keadaan yang bernilai adil secara sosial maka tujuan segenap manusia telah tercapai.
Aksiologi sangat berkait dengan nilai etik dalam perilaku manusia, menentukan sebuah kebaikan dan tanggungjawab terhadap diri manusia, sesama manusia, lingkungan, juga tanggungjawabnya kepada Tuhan. Menciptakan sebuah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah sebuah tujuan etis dari didirikannya sebuah negara bangsa Indonesia. Dalam kaitan dengan kesadaran etis ini maka menciptakan sebuah ruang keadilan sosial adalah bentuk pengejawantahan tanggungjawab pendiri dan penyelenggara Negara kepada Tuhan dan rakyat Indonesia.
Manusia Sebagai Subjek Tereksploitasi
Keadilan sosial diletakkan dalam aksiologi dan deontologi sebuah konsep berbangsa bukanlah tanpa alasan. Ia hadir sebagai jawaban atas perilaku dehumanisasi, eksploitasi, penindasan manusia atas manusia lainnya (exploitation de l’homme par l’homme) selama masa kolonialisasi Eropa di Hindia Timur. Penindasan dan proses eksploitasi manusia tidak lepas dari bagaimana manusia memandang manusia dan lingkungan alamnya.
Eksploitasi sumber daya alam dan manusia diperkuat oleh sebuah pemikiran filosofi kerja manusia yang diutarakan John Locke (1632-1704), seorang pemikir dan filosof liberal Eropa. Bahwa manusia yang menanam, mengolah, menyuburkan sebidang tanah dari yang tidak bernilai menjadi sebidang tanah yang bernilai, maka ia dianggap sebagai pemilik atas tanah itu sebagai hadiah Tuhan atas kerjanya menghidupkan tanah tersebut menjadi bernilai.
Gagasan ini memandang bahwa tanah tidak ada yang memiliki selain Tuhan dan untuk itu Tuhan mewajibkan manusia untuk mengolah tanah Tuhan tersebut. Ketika ia telah mengolah dan menjadikannya menjadi tanah yang berarti maka ia dianggap sebagai pemiliknya. Kerja sebagai dasar munculnya kepemilikan atau hak milik. Kepemilikan individual atas tanah dan sumber daya alam hakikatnya adalah hadiah Tuhan atas kerja manusia. Eksploitasi atas tanah dan sumber daya alam adalah bentuk argumentasi kepemilikan individu yang dilandasi oleh semangat religius.
Para penjelajah Eropa berlomba mencari tanah-tanah baru tak bertuan untuk dimiliki dikuasai melalui kerja. Para penjelajah ini beranggapan bahwa banyak tanah di bumi ini masih kosong dan berlimpah untuk itu harus diolah dan dikuasai. Maka tidak heran dalam proses-proses ekspansi pencarian tanah bebas di era abad pertengahan selalu meletakkan ide gospel selain gold danglory.
Dalam konteks kepemilikan tanah terdapat sejumlah manusia yang tinggal di dalamnya, dan disinilah ego purba manusia berupa perbudakan memperkuat paradigma berfikir manusia eropa, bahwa manusia adalah objek eksploitasi karena ia hanyalah benda yang menjadi sebuah kesatuan objek dengan beragam objek lainnya seperti tanah, hutan, laut dan sebagainya. Supremasi masyarakat kulit putih Eropa terhadap ras kulit berwarna ikut menyemarakkan proses dehumanisasi ini. Penjajahan Eropa atas Asia-Afrika juga diilhami atas supremasi kulit putih sebagai ras tertinggi yang menggap rendah semua ras selain dirinya.
Penjualan manusia Nusantara sebagai budak sejak awal berdirinya VOC (1602) terus berlangsung hingga runtuhnya kolonialisasi Jepang (1945). Manusia Indonesia yang diletakkan sebagai objek eksploitasi tanpa memiliki hak sedikitpun ditindas dengan beragam cara mulai dihina, dicambuk, diperkosa, dipancung, disula, tanam paksa, kerja paksa dan beragam metode dehumanisasi lainnya. Proses-proses perilaku yang tidak manusiawi ini dilawan melalui pernyataan tegas bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan dalam Konstitusi.
Falsafah Pancasila dibentuk dengan meletakkan ontologi ketuhanan dan kemanusiaan (religio-humanis), adalah jawaban tegas bahwa manusia adalah setara dan sederajat sebagai hamba Tuhan dan wajib diperlakukan secara manusiawi. Pada akhir konstruksi Nilai Pancasila terdapat tujuan manusia bertuhan yaitu menciptakan keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia. Pengalaman eksploitasi manusia selama era kolonial memberikan sebuah pelajaran berharga bahwa manusia adalah subjek yang berhak dihormati, dan untuk itu ia disebut sebagai khalifahatau pemakmur bumi.
Ide keadilan sosial meletakkan manusia sebagai bentuk makhluk sosial, tanpa menghapus hak individunya. Manusia sebagai sekumpulan entitas individu yang menyatu harus diperlakukan layaknya ia sebagai manusia. Ia tidak boleh dieksploitasi karena manusia bukan entitas objek. Setiap individu memperoleh perlakuan secara fair dalam kapasitasnya sebagai makhluk individu dan sosial. Gerak aktif manusia dalam mewujudkan peradaban yang religio-humanis ditunjukkan dari setiap tingkah laku yang mencerminkan keadaban manusia.
Keadilan Sosial ini sangat dekat dengan prinsip-prinsip egalitarianisme. Bahwa setiap individu berhak untuk mendapatkan perlakuan yang setara dalam beragam bidang kehidupan. Perilaku yang membedakan atas dasar warna kulit, religi, status kultural, afiliasi politik, atau kedudukan sosial ekonomi seseorang tidak layak dilakukan.
Keadilan Sosial dalam Keragaman
Dalam bentuk kelompok sosial yang menjunjung tinggi nilai keadaban maka segenap pelayanan sosial terhadap manusia harus didasarkan pada nilai-nilai kemanusiaan itu sendiri. Ia berhak mendapatkan perlakuan setara dan adil dalam setiap kehidupan sosialnya. Negara harus menjamin bahwa setiap individu harus dilayani berdasarkan kebutuhannya sebagai warga negara.
Kebutuhan mendasar manusia berupa kebutuhan sandang, pangan, papan, layanan kesehatan, dan layanan pendidikan merupakan hak mendasar yang harus diterima oleh setiap manusia. Pada keadaan yang lain, negara selaku distributor keadilan berkewajiban untuk memenuhi hak-hak mendasar tersebut. Bentang luas Indonesia dengan tingkat keragaman yang tinggi menjadi sebuah tantangan tersendiri untuk mewujudkan segenap kebutuhan mendasar manusia sebagai sebuah keadilan sosial bagi warganya.
Kebutuhan mendasar manusia tersebut di atas merupakan kebutuhan hak asasi manusia. Setiap negara termasuk Indonesia berupaya mewujudkan hak-hak mendasar kebutuhan warganya. Kecukupan pangan dengan harga bahan pokok yang murah, ketersediaan layanan kesehatan berupa rumah sakit, dokter, obat dengan harga yang murah dan terjangkau. Layanan pendidikan mendasar yang dibutuhkan warga negara secara gratis bukan hal yang mudah untuk dipenuhi. Biaya yang ditanggung oleh negara mewujudkan sebuah social justice bukanlah harga yang murah.
Negara harus menghitung cermat, berapa biaya yang dibutuhkan untuk menyediakan fasilitas belajar gratis bagi usia wajib belajar secara gratis. Berapa biaya yang disediakan untuk fasilitas kesehatan yang murah. Berapa biaya yang dibutuhkan untuk ketersediaan sandang, pangan, papan yang terjangkau. Apakah tersedia biaya yang cukup untuk menghadirkan sebuah kebutuhan mendasar manusia ini semua?
Menghadirkan sebuah kebutuhan mendasar bagi warga membutuhkan dana yang sangat besar yang diperoleh dari pajak ataupun utang luar negeri. Pajak menempati posisi pertama dalam penerimaan negara untuk mewujudkan sebuah kesejahteraan. Menarik pajak yang tinggi bagi warga juga bukan merupakan hal yang mudah, sedangkan mendistribusikan untuk kepentingan warga melalui beragam layanan mendasar adalah hal lain yang juga tidak mudah diwujudkan. Untuk itu sebuah kejahatan atas pajak, dan juga kejahatan korupsi merupakan kejahatan atas pelaksanaan keadilan sosial warga negara, karena merugikan kesejahteraan sekelompok manusia dalam jumlah banyak.
Tantangan lain selain bentang luas wilayah Indonesia adalah keragaman kultural dan religi serta demografi Indonesia yang membutuhkan perhatian sendiri-sendiri. Memenuhi kebutuhan mendasar bagi warga yang beraneka ragam warna kultural ini memerlukan sebuah pendekatan antropologis untuk memetakan warna kebutuhan masing-masing kelompok sosial yang beraneka ragam. Memenuhi kebutuhan pendidikan yang sesuai dengan kondisi lokalitas setempat dengan memperhatikan nilai-nilai religi dan kultur lokal oleh Negara mengharuskan para pelaku kebijakan untuk memahami karakter dan kekhasan budaya masing-masing daerah yang begitu beragam dengan segala kompleksitas masalahnya.
Keadilan Sosial (social justice) sendiri dalam konstruksi Falsafah Pancasila diletakkan dalam Sila Kelima, dan ia sebagai aksiologi dan deontologi karena menjadi tujuan akhir terbentuknya konsep berbangsa. Ia adalah cita dan ide mengapa manusia Indonesia ingin merdeka dengan mendirikan sebuah negara. Hukum dalam proporsi idealnya yang berkeadilan sosial harus mampu memberikan dan menghadirkan pelayanan terhadap warganya. Untuk itulah konsep Negara Hukum Kesejahteraan (welfare state) diciptakan.
Tidak mudah mewujudkan Keadilan Sosial melalui konsep Negara Hukum Kesejahteraan (welfare state), karena ia masih berada dalam tataran idealita dan cita hukum. Mewujudkan sebuah masyarakat yang mampu terlayani segenap kebutuhannya oleh gerak aktif Negara bukan hal yang mudah untuk dilakukan. Ketidakadilan ekonomi dan sosial juga masih sering terjadi dalam proses berbangsa dan bernegara dimanapun. Perlakuan diskriminatif juga menjadi ancaman tersendiri di berbagai negara untuk mewujudkan cita dan ide keadilan sosial tersebut. Untuk itu perlu disadari bahwa cita aksiologi ini harus tetap melekat pada ruang berfikir manusia Indonesia dimanapun hingga kapanpun. Tidak pernah lelah dan berhenti untuk membangun Indonesia menjadi sebuah ruang hidup yang adil bagi sesama.
“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”. (Qs. Al-Ma’idah [5]: 8).
Penulis adalah Dosen Tetap Magister Hukum Universitas Al Azhar Indonesia. Dosen tidak tetap pada Universitas Esa Unggul dan STKIP Arrahmaniyah Depok. Co-Founder Forum Internalisasi Nilai-nilai Kebangsaan (FORNIKA). Founder dsn Peneliti Islamadina Institute.