🌴🍃🌻❤️🌺❤️🌺❤️🌻🍃🌴
➖➖➖POLIGAMI➖➖➖
Allah SWT berfirman :
}فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا } [النساء: 3[
“Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi, dua, tiga atau empat. Jika kamu takut tdk akan dpat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yg demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS An Nisa : 3)
Mereka (kaum liberal) berkata;
Dalam ayat ini, Allah SWT membolehkan kita beristri lebih dari satu jika merasa mampu untuk berbuat adil.
Namun jika takut tidak bisa berbuat adil, maka hendaknya cukup dengan satu istri saja.
Namun dalam ayat lain disebutkan bahwa manusia tidak mungkin bisa berlaku adil pada istri-istri mereka meski mereka telah berusaha untuk itu. Allah SWT berfirman :
} وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا } [النساء: 129[
“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil diantara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, Karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (darikecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.“ (QS An Nisa : 129)
Tidakkah kedua ayat ini memiliki makna yang bertentangan? Ayat pertama menyatakan adanya kemungkinan untuk berlaku adil sehingga dibolehkan untuk menikahi lebih dari satu istri. Sementara itu, ayat kedua menjelaskan bahwa manusia tidak akan mampu berlaku adil. Jika demikian berarti Poligami dilarang karena syarat untuk berpoligami adalah kemampuan berlaku adil.
Kami menjawab;
Sebenarnya tidak ada pertentangan diantara kedua ayat tersebut. Adil yang dimaksud pada ayat pertama adalah adil yang berhubungan dengan masalah lahir seperti mengatur giliran, memberi nafkah,tempat tinggal dan lain sebagainya.Dalam semua masalah ini, manusia masih mungkin berlaku adil pada istri-istrinya(1).
Pada ayat kedua, yang dimaksud dengan adil adalah keadilan dalam masalah mawaddah (cinta)dan hati. Dalam masalah ini manusia tidak mungkin bisa berlaku adil meskipun telah berusaha untukmelakukannya. Secara fitrah setiap manusia pasti memiliki kecenderungan kepada salah satu istrinya dan tidak ada seorangpun yang mampu membagi cintanya scara adil. Bahkan Rasul saw sendiria dlam rumah tangganya, lebih mencintai Siti Aisyah dibandingkan istri yg lainnya(2). Hal ini dapat diterima selama seseorang masih bisa berlaku adil dalam masalah lahiriah seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah saw.
Jadi maksud firman Allah SWT:
وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ
“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil diantara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian.”
bukanlah merupakan larangan untuk berpoligami dengan alasan krena manusia tidak bisa berlaku adil(3), Tdk ada kata yg mengarah pda makna larangan (nahi) berpoligami.
Lagi pula pada kenyataannya, para nabi, sahabat dan para salaf yang lebih mengetahui maksud ayat ini, banyak dari mereka yg berpoligami.
Jadi terlalu memaksakan jika kita jadikan ayat ini sebagai dalil untuk melarang poligami. Pada intinya ayat ini merupakan pemberitahuan dari Allah SWT mengenai ketidak-mampuan manusia untuk berlaku adil terhadap istri-istrinya dalam membagi cintanya.
Oleh karena itulah, Allah memerintahkan agar jgn sampai kecenderungan hati mereka kepada salah satu istrinya membuat istri-istri lainnya telantar seperti baju yang digantung. Ini sejalan dgn apa yg dijelaskan oleh lanjutan ayat ini, yaitu :
فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ
“Karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung.”
➖🍂🌿🍂➖