✨🟣```Di sebagian masyarakat di daerah, ada anggapan bahwa sebelum seseorang melakukan aqiqah, maka tidak boleh berqurban.
✨🔵Anggapan ini berlangsung karena mereka menilai aqiqah lebih penting untuk dilakukan terlebih dahulu.
✨🟡Bahkan ada di kalangan daerah tertentu yang beranggapan lebih ekstrim lagi, yaitu berqurban tidak sah hukumnya jika belum melakukan aqiqah.
🔅Dalam fiqih, bagaimana sebenarnya hukum berqurban sebelum melakukan aqiqah?
🔅Apakah melakukan aqiqah harus didahulukan sebelum berqurban...???
✨🟢Anggapan bahwa tidak boleh berqurban sebelum melakukan aqiqah adalah tidak benar.
Hal ini karena dalam syariat tidak ada ketentuan bahwa berqurban hanya dapat dilakukan oleh orang yang sudah melakukan aqiqah.
✨🔷Oleh karena itu, seseorang boleh berqurban meski belum melakukan aqiqah.
Setidaknya ada dua pertimbangan yang menjadi dasar kebolehan berqurban terlebih dulu meski belum melakukan aqiqah. Bahkan dalam keadaan tertentu, berqurban harus didahulukan dibading aqiqah.
🔅🟩Qurban lebih utama dibanding aqiqah, bahkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa qurban wajib dilakukan sekali dalam setiap tahun bagi orang yang tinggal di kota.
🔅🟪Sementara selain Imam Abu Hanifah seperti Imam Syafii berpendapat bahwa qurban hukumnya sunah muakkad atau sangat dianjurkan.Meski hukumnya sunah muakkad, makruh hukumnya tidak berqurban bagi orang yang mampu.
🔅🟧Disebutkan dalam hadis riwayat Imam Ahmad dan Abu Daud dari Abu Hurairah, Nabi Saw. bersabda :
*✨من وجد سعة فلم يضح فلا يقربن مصلانا.
✨“Barangsiapa mendapatkan kelapangan rizeki tapi tidak berqurban, maka jangan mendekati tempat shalat kami.”
🔅🟨Sementara itu dalam kitab Alfiqhul Islami Wa Adillatuhu disebutkan, jumhur ulama sepakat bahwa hukum aqiqah adalah sunah dan tidak wajib.
🔅🟦Bahkan Ulama' Hanafiyah mengakatan bahwa aqiqah hanya mubah dan tidak disunahkan karena perintah berqurban menghapus perintah aqiqah.
✨✴️Perintah qurban ditujukan kepada setiap orang yang sudah mukallaf dan memiliki kemampuan untuk berqurban.
✨⚛️Sementara aqiqah ditujukan kepada ayah anak yang dilahirkan.
Sehingga jika ayahnya tidak melakukan aqiqah untuk anak tersebut, maka anak tidak dituntut untuk melakukan sendiri.
Hanya saja jika anak sudah mampu, maka diperkenankan melakukan aqiqah untuk dirinya sendiri.
✨Dari dua dasar pertimbangan di atas, maka dapat disimpulkan tentang kebolehan berqurban meski belum aqiqah.
💫💠Bahkan jika dihadapkan pada dua pilihan antara qurban dan aqiqah karena keterbatasan dana yang dimiliki, maka sebaiknya mengutamakan berqurban terlebih dahulu.```
*✨🔅Walloohu a'lam...