TENTANG LUPA
Ngaji Kitab Jauhar Ad Din Al Islam Fi Syarh Alhadist Arbain An Nawawi Karya Hasan Bin Jafar Alaydrus Hadist Ke 39
عَÙ†ِ ابْÙ†ِ عَبَّاس رَضِÙŠَ اللهُ عَÙ†ْÙ‡ُÙ…َا : Ø£َÙ†َّ رَسُÙˆْÙ„َ اللهِ صَÙ„َّÙ‰ الله عليه وسلم Ù‚َالَ : Ø¥ِÙ†َّ اللهَ تَجَاوَزَ Ù„ِÙŠْ عَÙ†ْ Ø£ُÙ…َّتِÙŠ : الْØ®َØ·َØ£ُ ÙˆَالنِّسْÙŠَانُ ÙˆَÙ…َا اسْتُÙƒْرِÙ‡ُوا عَÙ„َÙŠْÙ‡ِ
Dari ibnu abbas bahwasanya Rosulullah bersabda, "Sesungguhnya Allah ta'ala mengampuni kelakuan ummatku yang dilakukan karena tidak sengaja, lupa, dipaksakan atas mereka."
SYARAH;
Sesungguhnya hadist agung diatas menjelaskan kaedah yang biasa dipakai dalam ilmu fiqh. Hadist diatas diriwayatkan oleh ibnu majah (2045), albaihaqi dalam as sunan al kubro (7/356), al hakim (2/216), daraquthni (4/170), ath thabari (2/331). Hadist diatas ialah hadist yang sangat sering tercantum dalam banyak kitab fiqih dan hadist tersebut juga sangat sering dijelaskan atau dicantumkan oleh ulama ahli fiqih dalam mengajar. Penyebab hadist ini banyak dicantumkan para ulama fiqh ketika menyebarkan ilmunya yakni, karena hadist ini sering dipakai sebagai kaedah ilmu fiqh.
Sabda Rosulullah; "Sesungguhnya Allah ta'ala mengampuni kelakuan ummatku yang dilakukan karena tidak sengaja, lupa, dipaksakan atas mereka." dan terkait lupa maka imam nawawi menyebutkan tentang batasan batasan lupa. Yakni apabila seseorang menyibukan diri kepada hal yang membuatnya lupa, maka ia dihukumi berdosa atas perbuatanya. (seperti apabila ia sedang memasak ketika puasa, namun ia lupa dan kemudian ia memakan makanan yang dimasaknya, maka hal ini termasuk perbuatan yang membatalkan puasa walaupun lupa. Penyebabnya yakni karena ia telah melampaui batasan batasan lupa yang telah ditentukan para ulama).
Begitu pula dengan perbuatan yang tidak sengaja. Apabila ia melaksanakan perbuatan yang tidak sengaja ia laksanakan, maka Allah mengampuninya. Namun, walau begitu maka harusnya engkau berhati hati dalam melakukan segala tindakan supaya tidak menimbulkan kerugian walaupun tindakan yang engkau laksanakan tidak sengaja. Berhati hatilah dalam melaksanakan sesuatu, maka pastilah engkau terhindar dari kerugian yang ditimbulkan dari perbuatan yang tidak disengaja.
Dan terkait perbuatan dipaksa, maka Allah mengampuni ummatnya apabila ia sedang dipaksa. Walau begitu, apabila engkau dipaksa maka dalam hatimu janganlah engkau ridho atas pemaksaan yang dilakukan (seperti contoh apabila engkau dipaksa murtad, maka janganlah dalam hatimu ada niatan murtad dan ridho dengan pemurtadan tersebut. Kemudian ada contoh lain bahwa perceraian tak akan sah apabila dipaksa, namun apabila ia dipaksa bercerai dan dalam hati ia setuju menceraikan istrinya maka tetap sah perceraian tersebut, namun apabila dalam hati ia tak ingin berpisah dengan istrinya, maka perceraianya tak sah.)
*CATATAN
1. Hadist diatas mengandung kaedah kaedah fiqh
2. Orang yang melaksanakan perbuatan karena lupa maka ia dimaafkan Allah dengan beberapa pengecualian
3. Orang yang melaksanakan perbuatan karena tak disengaja maka ia dimaafkan Allah dengan beberapa pengecualian
4. Orang yang melaksanakan perbuatan karena dipaksa maka ia dimaafkan Allah dengan beberapa pengecualian