Subscribe Us

header ads

Sesuatu yang haram adalah sesuatu yang dilarang oleh Nabi, bukan setiap sesuatu yang ditinggalkan Nabi

*Kaidah-Kaidah Agama (8)
https://t.me/KaidahKaidahAgama

*Sesuatu yang haram adalah sesuatu yang dilarang oleh Nabi, bukan setiap sesuatu yang ditinggalkan Nabi*

Allah ta'ala berfirman:
 وَمَاۤ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمۡ عَنۡهُ فَٱنتَهُوا۟ۚ 
[Surat Al-Hasyr 7]

"Dan apa yang dibawa Rasul pada kalian maka ambillah dan apa yang Rasul larang pada kalian maka cegahlah"

*Penjelasan*
🌟 Ayat ini menjelaskan kepada kita bahwa sesuatu yang haram adalah sesuatu yang dilarang oleh Rasulullah, bukan sesuatu yang tidak dilakukan oleh Rasulullah shalallahu alayhi wasallam.
👉 Rasulullah tidak melakukan suatu perbuatan, mengandung beberapa kemungkinan, yaitu:
▪️Karena Rasulullah tidak terbiasa melakukannya
▪️Karena tidak terfikir sama sekali untuk melakukannya
▪️Karena khawatir perbuatan itu akan diwajibkan sehingga akan memberatkan umatnya
▪️Karena perbuatan tersebut sudah masuk dalam keumuman ayat atau hadits

⛔ Waspadalah terhadap kelompok Wahhabi yang mengharamkan setiap perbuatan yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah shalallahu alayhi wasallam. Mereka mengatakan: Rasulullah tidak pernah melakukannya, maka kita haram melakukannya, melakukannya ada bid'ah yang sesat.
👉 Pernyataan mereka ini bertolak belakang dengan ayat di atas.

الله اعلم بالصواب
#LDNU KAB KEDIRI